Pusat
Pungutan Zakat (PPZ) Malaysia: Muzaki dilayani,
Zakat Terberkati
Reisa Dara Rengganis
Sebagai salah satu
lembaga konsultan, penelitian, dan pelatihan dalam bidang zakat, IMZ mengadakan
sebuah program kaderisasi amil yang pada tahun 2012 ini mengusung nama International Amil Development Program.
IMZ menggandeng Pusat Pungutan Zakat (PPZ) Malaysia sebagai mitra dalam pelaksanaan
program tersebut. Lima peserta terbaik mendapatkan kesempatan untuk mengikuti
program magang di Pusat Pungutan Zakat (PPZ) Malaysia selama dua minggu (16
September 2012—29 September 2012).
Malaysia merupakan
sebuah negara yang terdiri dari 14 negeri atau dalam bahasa Indonesia dikenal
dengan istilah provinsi. Masing-masing
negeri memiliki lembaga pungutan zakat yang memang berkuasa secara
terpusat untuk mengurus zakat dan
pendistribusiaannya. Pusat Pungutan Zakat yang biasa dikenal masyarakatnya
dengan nama PPZ merupakan salah satu badan perusahaan yang ditunjuk pemerintah
(Kerajaan Malaysia dalam hal ini Majelis Agama Islam) sebagai perusahaan semi
pemerintahan yang diberikan kewenangan untuk memungut zakat di wilayah
persekutuan (Kuala Lumpur, Putra Jaya, dan Labuan). Hal ini tentu berbeda
dengan lembaga zakat di Indonesia yang di dominasi oleh lembaga amil zakat yang
bebas memungut zakat dari mana saja tidak terbatas wilayah.
Berkaitan dengan hal
tersebut, PPZ yang saat ini (2012) dipimpin oleh Haji Mohd Rais Haji Alias dan memiliki 135
pegawai (amil korporat), hanya berwenang untuk memungut zakat saja. Zakat yang dihimpun oleh PPZ terdiri dari zakat
pendapatan, zakat uang simpanan, zakat saham, zakat emas, zakat
perniagaan, hingga zakat cukai pendapatan. Sedangkan untuk pendistribusian dana zakat
dilakukan oleh MAIWP (Majelis Agama Islam Wilayah Persekutuan). MAIWP
mendistribusikan dana zakat melalui baitulmal yang tersebar di beberapa
wilayah. Hal ini tentu berbeda dengan lembaga amil zakat di Indonesia yang
melakukan kutipan sekaligus penyalurannya. Sampai saat ini, prosentase dana
zakat yang terkumpul di Malaysia hanyalah 0,002% dari potensi yang ada.
Meskipun baru 0,002% di Malaysia salah satu anaf yakni orang fakir hampir
terhapuskan.
Semenjak PPZ berdiri
tahun 1991, jumlah penghimpunan zakat di Malaysia terus mengalami peningkatan.
Selain karena mendapatkan dukungan yang besar melalui kebijakan pemerintahannya—salah
satunya yakni, muzaki mendapatkan rabat dalam membayar pajak— PPZ sendiri
berupaya keras menyadarkan masyarakatnya untuk sadar berzakat. Untuk Wilayah
persekutuan, PPZ mampu menghimpun hampir 25% dana zakat dari total penghimpunan
zakat di Malaysia. Pada tahun 2011, total penghimpunan zakat PPZ berjumlah 341,31 juta RM atau sekitar 900 milyar rupiah.
Untuk tahun 2012 target penghimpunan zakat sebesar 360 juta RM. Untuk memenuhi
target tersebut banyak upaya yang dilakukan PPZ terutama dalam hal pelayanan
bagi para Muzaki untuk membayar zakat.
PPZ
memfasilitasi para muzaki untuk membayar zakat dengan beragam cara,
yakni melalui bank (kaunter Bank, Perbankan Internet, ATM, phone banking), melalui kaunter-kaunter PPZ-MAIWP (dapat dibayarkan
secara tunai, cek, kartu kredit Islam, debit/ATM), mesin deposito cek 24 jam,
kaunter-kaunter pejabat POS di seluruh wilayah Persekutuan, melalui skim
potongan gaji zakat, kiriman POS, SMS-Zakat, mesin ATM Kios hingga yang terbaru
melalui media web (zakat.com.my) dan layanan iZakat yang dapat diunduh dari
ponsel yang berbasis android. Dari sekian banyak cara pembayaran yang
dihadirkan oleh PPZ, skim potongan gaji merupakan salah satu cara pembayaran
yang banyak dipilih oleh masyarakat di Wilayah Persekutuan untuk menunaikan
zakat.
Sampai saat ini, PPZ
telah bekerjasama dengan delapan belas bank serta telah memiliki sepuluh
kaunter PPZ yang tersebar di wilayah persekutuan. Kaunter-kaunter tersebut
antara lain, PPZ-Shamelin (sebagai kaunter sekaligus kantor pusat),
PPZ-Daruzzakah, PPZ-Mesjid Negara, PPZ-Wangsa Maju, PPZ-Putra Jaya, PPZ-Anjung
Niaga AT Taqwa, PPZ-Puchong, PPZ-Kepong, PPZ-Labuan dan PPZ-Pudu Central.
Kaunter PPZ di UTC Pudu central merupakan kaunter yang kespuluh yang baru
diresmikan oleh Perdana Mentri Malaysia Y.A.B Dato’ Sri Mohd Najib Tun Razak pada
22 September 2012. Kaunter PPZ-Daruzzakah dan Masjid Negara merupakan kaunter
yang senantiasa memperoleh kutipan zakat terbesar. Selain
memfasilitasi muzaki melalui cara pembayaran zakat yang beraneka ragam, PPZ
juga melakukan maintenance bagi para
muzaki dan melakukan berbagai promosi kepada masyarakat dalam melakukan amalan
berzakat.
Dalam hal maintenance kepada para muzakinya, PPZ
senantiasa memberikan berbagai cendrahati (souvenir) berupa kalander, notes, hinga album cd yang tentu saja
terkait dengan zakat. Bagi Muzaki pemberian hal tersebut merupakan sebuah
bentuk penghargaan, pelayanan, dan perhatian yang berkenan bagi diri mereka. Hal
ini tentu saja merupakan salah satu kegiatan yang perlu dan senantiasa dijaga
agar kesetiaan dan loyalitas para muzaki untuk membayar zakat senantiasa
terjaga.
Berkaitan dengan media
promosi, dengan menjunjung kreativitas yang tinggi, PPZ menghadirkan sosok ustad
Amil (berbentuk animasi) yang mengajak masyarakat untuk membayar zakat melalui
media iklan dan kisahan. Media animasi merupakan hal baru yang diusung PPZ
bahkan di dunia perzakatan untuk melakukan dakwah dan ajakan berzakat. Kemunculan
tokoh ustad Amil cukup berpengaruh dalam mendorong masyarakat untuk berzakat.
Hal ini cenderung berbeda dengan lembaga zakat di Indonesia yang terkadang
bahkan senantiasa menggunakan tokoh-tokoh manusia (ustad maupun publik figur)
dalam mengajak dan mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat.
Selain didukung oleh
beraneka ragam media promosi, dalam mengembangkan dan melancarkan kinerjanya,
PPZ menggunakan sistem komputerisasi berupa Sistem Integrasi Zakat (SIZA) sejak
tahun 2001 hingga sekarang dan proses pendokumentasian melalui program Sistem
Pengurusan Dokumen (DMS) ”DR-DOK”. Melalui SIZA, segalam macam kegiatan yang
berkaitan dengan proses input data antara pengeluaran resit/ kuitansi untuk
muzaki hingga proses untuk presensi, izin cuti, hingga pengecekan gaji para
amil dapat dilakukan. Untuk “DR-DOK” sendiri
digunakan sebagai program untuk menyimpan dokumen yang keluar masuk.
Pusat Pungutan Zakat
yang terdiri dari berbagai macam unit atau bidang memiliki tanggungjawab dan
kerjasama yang dapat dikatakan mendekati sempurna. Hal ini dapat dilihat dari
target pemenuhan kutipan zakat yang dibagi secara perunit. Salah satu contoh
untuk unit pemasaran harus memenuhi target sebesar 14 juta RM dari 360 juta RM total
keseluruhan target di tahun 2012. Terkait dengan perolehan PPZ sendiri,
berdasarkan konsep amil yang mendapatkan bagian dari dana zakat, PPZ
mendapatkan 1/16 bagian dari keseluruhan dana zakat yang dikutipnya. Meskipun
PPZ merupakan badan perusahan yang bergerak di bidang pemungut zakat, ia juga
memiliki tanggung jawab sosial kepada masyarakata (CSR).
Sistem dan kegiatan
perzakatan di Malaysia dapat dikatakan setingkat lebih maju dibandingkan
negara-negara lainnya. Dukungan penuh pemerintah menjadi kunci utama dalam
pelaksanaan kegiatan perzakatan ini. Selain itu, ragam pelayanan atau fasilitas
yang disediakan untuk para muzaki dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam
berzakat yang diimbangi dengan media promosi serta sistem information computer technologi yang digunakan seperti SIZA dan “DR
DOK”. Hal ini menyimpulkan adanya suatu kerja sama tim yang baik antara
pemerintah, PPZ, dan masyarakat itu sendiri yang bersama-sama bertujuan
meningkatkan taraf kehidupan dalam mensejahterakan masyarakatnya melalui zakat
yang terberkati karena zakat adalah dana abadi dari umat untuk umat.