Batas
Garis Kemiskinan dalam Prespektif Ketenagakerjaan. Studi kasus “Penentuan Upah
Minimum Berbasis Kebutuhan Hidup Layak
Indikator tentang batas
kemiskinan belum tepat ditentukan sehingga pendistribusian dana bantuan sosial
dari APBN,APBD, maupun zakat belum tepat sasaran. Hal ini berimplikasi terhadap
rendahnya upah minimum yang berlaku dan diterima sehingga belum mampu digunakan
untuk memenuhi kebutuhan hidup. Permasalahan ini muncul karena dua faktor yakni,
ketiadaan garis kemiskinan yang fair dan
well defined. Kedua, data kemiskinan
yang digunakan BPS sebagai rujukan penentu batas kemiskinan merupakan hasil
estimasidari sample.
Garis
kemiskinan berbasis kebutuhan
Penentuan garis
kemiskinan memiliki keterkaitan erat dalam mendefinisikan garis kemiskinan itu
sendiri. Jika definisi kemiskinan sebagai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar,
baik makanan maupun bukan makanan, BPS medapatkan garis kemiskinan senilai
Rp152.847 per kapita bulan untuk mendapatkan jumlah orang miskin 39,05 juta
jiwa per Maret 2006. Hal tersebut menimbulkan sebuah polemik apakah batas
kemiskinan sesuai rujukan BPS sudah sesuai karena pekerja dengan upah minimum
yang diterima lebih besar dari angka tersebut masih belum cukup.
Dalam fikih islam,
Qardawi mengungkapkan kebutuhan yang mestinya tercukupi bagi setiap umat Islam
yakni, Jumlah makanan dan air, pakaian yang menutup aurat, tempat tinggal yang
sehat, harta untuk mencari ilmu, harta untuk berobat, harta untuk pernikahan,
dan tabungan lebih untuk beribadah haji.
Adanya batas garis
kemiskinan yang jelas dapat membentuk basis data kemiskinan baru guna
mempermudah pendistribusian dana zakat sehingga tepat sasaran. Hal tersebut
akan berdampak pada sebagai penentu upah minimum yang layak.
Garis
batas kemiskinan dalam prespektif ketenagakerjan: berbasis kebutuhan
Parameter seseorang
dikategorikan miskin atau tidak yakni dilihat dari 1) pendapatan yang dimiliki
mampu atau tidak untuk memenuhi 7 komponen dasar antara lain: makan minum,
sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, transportasi, dan rekreasi serta
tabungan. 2) Memiliki jaminan sosial atau tidak yang di dalamnya terdapat
minimal lima program, yakni jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan, jaminan
kematian, jaminan pengangguran, dan jaminan hari tua/pensiun.
Upah minimum yang
ditentukan oleh gubernur dan dewan pengupahan provinsi menetapkan UMP di bawah
kebutuhan hidup layak karena secara sengaja membuat pekerja hidup di bawah
pendapatan yang tidak layak. Kesenjangan tersebu jelas melanggar konstitusi
Indonesia karena secara tidak langsung memiskinkan warganya.
Usulan
Islamic Proverty Line dan Strategi
Pemberdayaan Ekonomi Kaum Dhuafa
Pembahasan tentang kaum
dhuafa selalu memiliki keterkaiatan dengan kemiskinan. Di Indonesia, laju
pengurangan kemiskinan dinilai terlalu rendah. Hal tersebut disinyalir karena
rendahnya efektivitas program pengentasan kemiskinan yang dijalankan. Upaya
tersebut selain sebagai tanggung jawab pemerintah, juga merupakan tanggung
jawab masyarakat secara konvergen terutama dalam hal ini umat islam.
Kemiskinan merupakan terminologi
yang memiliki makna multidimensi. Hal tersebut disebabkan makna kemiskinan itu
sendiri memiliki definisi yang berbeda-beda karena dilihat dari berbagai
prespektif. Tentu saja definisi yang ideal sangat sulit ditentukan bagi seluruh
negara dan masyarakat karena perbedaan karakteristik dalam hal ini dari sudut
demografi, ekonomi, sosial, budaya, maupun secara politik. Di Indonesia,
referensi resmi berkenaan dengan definisi kemiskinan dan jumlah orang miskin
ditetapkan dan dinyatakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
BPS menggunakan ukuran kemiskinan
berdasarkan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar. Hal tersebut dipandang
dari segi ekonomi guna pemenuhan kebutuhan dasar yag diukur dari sisi
pengeluaran. Konsep garis kemiskinan (GK) dibangun di atas dua pondasi utama,
yakni garis kemiskinan makanan (GKM) dan garis kemiskinan bukan makanan (GKBM).
GKM dihitung dengan pendekatan kalori dengan standar kebutuhan per orang 2.100
kkal sehari. Sedangkan GKBM dihitung berdasarkan jumlah konsumsi bukan makanan,
yakni 47 komoditas untuk daerah pedesaan dan 51 untuk komoditas perkotaan.
Penetapan tersebut
menuai banyak kritik karena rendahnya angka yang ditetapkan oleh BPS. Penetapan
tersebut dianggap tidak logis dalam perekonomian nasional. Terdapat alternative
lain, yakni standar garis kemiskinan yang ditentukan bank dunia sebesar
2USD/hari.
Usulan
Islamic Proverty Line
Dalam hal ini, penulis
menggunakan dua pendekatan, yakni pendekatan Had al kifayah dan penggunaan garis nishab sebagai standar kemiskinan. Pendekatan yang pertama telah
diterapkan di Malaysia untuk mengidentifikasi dan menntukan kelompok mana yang
berhk menerima zakat. Pendekatan tersebut dikuatkan dengan berbagai argumentasi
antara lain, perhitungan garis kemiskinan yang tidak didasarkan pada prinsip
islam. kedua, GK yang difokuskan pada tingkatpendapatan dan pengeluaran
berdasarkan standar makanan dan bukan makanan.
Pendekatan yang kedua
(nishab) digunakan sebagai standar kemiskinan nishab zakat yang menjadi
parameter seseorang dikatakan menjadi muzzaki atau mustahik. Hal
tersebutseseuai dengan dalil Quran yang memisahkan antara mustahik dan muzzaki
dengan nishab. Dalam Quran juga dijelaskan bahwa dhuafa yang diprioritaskan adalah
kelompok fakir ( tidak memiliki sumber pendapatan sama sekali) dan miskin
(memiliki sumber pendapatan tetapi belum mampu memenuhi kebutuhan dasar).
Standar nishab yang
digunakan dapat menggunakan nishab profesi maupun nishap pertanian. Standar
penggunaan nishab sebagai batasan garis kemiskinan dirasa lebih muda dan
rasional bila dibandingan dengan perhitungan BPS. Penetapan garis kemiskinan
berbasis nishab juga memiliki orientasi keberpihakan yang kuat terhadap kaum
dhuafa.
Tipologi
Kaum Dhuafa
Terdapat empat tipologi
kaum dhuafa. Tipe 1 mereka yang memiliki kemampuan berusaha sekaligus kemauan
untuk tidak menjadi orang miskin. Tapi, akibat berbagai faktor menyebabkan
mereka hidup di bawah garis kemiskinan. Tipe 2, mereka yang memiliki kemampuan
berusaha tapi kurang memiliki kemauan dan biasanya bermental pengemis. Tipe 3,
mereka yang mau berusaha tapi kurang memiliki kemampuan. Tipe 4 adalah mereka
yang tidak memiliki dua-duanya.
Strategi
Pengentasan Kemiskinan
Pertama
mengidentifikasi penyebab kemiskinan sehinga dapat diketahui masyarakat yang
akan diberdayakan. Pengindentifikasian tersebut nantinya akan
menentukan pemberdayaan bagi dhuafa sesuai dengan tipologinya. Sehingga
pengentasan kemiskinan akan tepat sasaran. Pemberdayaan kaum dhuafa dengan tipe
1 tentunya menjadi prioritas utama karena berkaitan dengan perkembangan usaha
mikro yang tengah berkembang.
Pemberdayaan
Masyarakat Berbasis Zakat: Model dan Pengukuran Kinerja Program.
Tujuan pemberdayaan
zakat tidak hanya terbatas untuk memerangi kemiskinan semata. Menurut Qardawi
tujuan pendayagunaan zakat untuk mentransformasi mustahik menjadi muzaki.
Beberapa lembaga zakat dewasa ini lebih menjalankan program pendayagunaan zakat
yang bersifat karitas dan konsumtif. Program pemberdayaan zakat masih kurang
mendapat perhatian.
Teori
Pemberdayaan masyarakat
Community
development merupakan suatu proses pembangunan yang
berkesinambungan, artinya kegitan dilakukan secara terorganisasi dan
dilaksanakan tahap demi tahap permulaan hingga evaluasi. Tujuannya untuk
memperbaiki kondisi ekonomi, sosial, budaya untuk mencapai kualitas hidup yang
lebih baik.
Terdapat 11 proses
pemberdayaan masyarakat menurut United Nations, antara lain mengetahui
karakteristik masyarakat lokal yang akan diberdayakan, mengumpulakan pengetahuan
menyangkut informasi masyarakat setempat, memperhitungkan faktor “local leaders” , pendekatan persuasif
agar msyarakat menyadari bahwa mereka punya masalah yang perlu dipecahkan,
merangsang masyarakat untuk mendiskusikan masalahnya, membangun rasa percaya
diri, menetapkan skala prioritas, memberdayakan masyarakat untuk tau dan paham
kekuatan yang mereka miliki, memberdayakan masyarakat agar mampu memecahkan
masalah secara berkelanjutan, dan meningkatkan masyarakat untuk mampu
berswadaya.
Strategi
Program Pemberdayaan Zakat
Tujuan program pemberdayan zakat antara lain,
tercapainya kemandirian material komunitas sasaran dalam hal ini produktivitas
pemenuh kebutuhan, tercapainya kemandirian intelektual komunitas, dan
tercapainya kemandirian manajemen komunitas. Strategi program pemberdayaan
masyarakat melalui pendekatan kelompok yang diprakarsai oleh masyarakat sendiri
melalui pendampingan langsung oleh amil zakat. Proses pendampingan oleh amil
dilakukan sebagai upaya perwujudan transformasi dari mustahik menjadi muzaki.
Garis
Batas Kemiskinan Prespektif Syariah
Batas garis kemiskinan
seperti paper sebelumnya terdapat perbedaan seperti yang ditentukan oleh BPS
dan juga Bank Dunia. empat lembaga besar yang menentukan batas garis kemiskinan
antara lain, BKKBN (yang mengelompokkan keluarga ke dalam 4 kelompok), BPS
(menggunakan data SUSENAS untuk perhitungan proverty line), World Bank, dan
Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Konsep
Islam tentang Miskin
Sesuai dengan surat
At-Taubah ayat 60. Zakat hanya diperuntukkan untuk fakir, miskin, pengurus
zakat, mualaf, memerdekakan budak, orang yang berhutang, dan musafir.
Berdasarkan kitab tafsir, kemiskinan didefinisikan menjadi lima, yakni As
Shobuni (tidak memiliki apa-apa), Jalalain (tidak mendapatkan apa-apa yang
diperlukan), Ibn Abas (orang yang meminta-minta), Al Munir (memiliki harta tapi
tidak cukup), dan Al Azhar (berdiam diri saja menahan penderitaan). Secara
keseluruhan orang miskin adalah orang yang tidak mampu memenuhi
kebutuhannya.Nishab zakat digunakan sebagai alat pengukur kemiskinan yang
sesuai.Orang yang wajib membayar zakat jika penghasilannya selama satu tahun
setara dengan 85gram emas.
Zakat
Sebagai Instrumen Pemberdayaan dan Pertumbuhan Ekonomi
Islam sebagai agama
yang memperhatikan masalah ekonomi. Disebutkan dalam berbagai surat di
Al-Quran. Islam selalu menekankan kesejahteraan akhirat dan dunia bagi manusia.
Instrumen yang wajib digunakan untuk mencegah kesenjangan ekonomi salah satunya
adalah zakat. Zakat dapat dijadikan sebagai indikator kesejahteraan dan
Instrumen yang mempersempit kesenjangan ekonomi. Selain itu ia juga berperan
sebagai instrument pertumbuhan dan pemberdayaan ekonomi.
Zakat juga dapat
diberdayakan sebagai instrument yang menjadikan seseorang memproduktifkan hartanya.
Zakat dapat membuat perekonomian berputar sehingga meningkatkan output. Hal
tersebut dapat mengendalikan dan mendorong perekonomian. Zakat akan berdampak
panjang pada kesejahteraan mustahik apabila dana zakat yang terkumpul digunakan
untuk pemeberdayaan mustahik yang dibagikan dengan cara pembelajaran,
pendampingan yang berkelanjutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar