Jumat, 29 Maret 2013

Seminar Nasional Undang-Undang Zakat -IMZ-- REPUBLIKA-

28 Maret 2013

-Seminar Nasional Undang-Undang Zakat-
Simpang Jalan antara Implementasi dan realita Uji Materil UU Zakat



Itulah tulisan yang menjadi backdrop dalam sebuah ruangan berkapasitas lebih dari 100 orang di sebuah Auditorium Adhiyana tepatnya di Wisma Antara Jakarta. Hari itu diadakan sebuah seminar nasional yang diselenggarakan oleh IMZ--Republika untuk mendiskusikan segala sesuatu terkait UU Zakat no 23 Tahun 2011 yang menjadi isu hangat dalam dunia perzakatan di Indonesia terlebih sampai saat ini (sudah hampir 5 bulan)  putusan dari Mahkamah  Konstitusi (MK) belum juga keluar.


Saat itu tepat pukul 10.00 acara dibuka dengan pembacaan Basmalah. Sekitar kurang lebih 30 orang (perwakilan dari berbagai Lembaga Amil Zakat) sudah hadir. Lalu acara berlanjut dengan sambutan dari Direktur IMZ Ibu Nana Mintarti. Tak berselang lama acara utama pun berlangsung. Diskusi sesi I dengan pembicara Prof. Dr. HM. Laica Marzuki S. H. (Mantan Hakim Konstitusi) Ibu Amelia Fauziah PhD. (Pengamat Filantropi Islam sekaligus Direktur Lembaga Penelitian UIN Jakarta) Bpk Muchtar Ali ( Direktur Urusan Agama Islam)  dan KH. Hasan Basri (Wakil MUI). Bapak Syarifudin dari pihak Republika yang menjadi moderator di sesi pertama ini.



Diskusi pertama dimulai dengan pemaparan oleh Prof. Laica terkait kewenangan Mahkamah Konstitusi. Hal ini berkaitan dengan UU No 23 tahun 2011 yang sampai saat ini (selama 5 bulan) belum keluar putusannya dari MK sehingga membuat para pegiat zakat merasa digantung. MK memiliki 4 kewenangan mahkamah 1 kewajiban namun sekaligus kewenangan yakni

  • Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
  • Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kesewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
  • Memutus pembubaran partai politik
  • Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
  • Memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden
Prof. Laica memberikan penjelasan bahwa tidak ada batasan waktu (tenggang waktu) bagi MK untuk mengeluarkan putusan. Prof Laica sendiri memberikan komentar bahwasannya memang putusan dari MK paling lama 1 bulan mungkin banyak perkara yang masuk sehingga putusan tersebut belum dapat dikeluarkan. Saran beliau agar MK disurati untuk diingatkan agar dapat secepatnya diputus.
"Semakin tertunda keputusan semakin terlihat ketidak adilannya" Kalimat tersebut menjadi kalimat terbaik dari Prof Laica. Tentu saja hal ini menunjukkan bahwa memang UU No 23 Tahun 2011 sepertinya perlu dikaji ulang.

Pembicara selanjutnya adalah Bapak K. H. Basri perwakilan dari MUI. Beliau memaparkan secara panjang lebar terkait landasan pemikiran yang berasal dari surat At-Taubah ayat 60. Lalu berlanjut tentang persetujuan MUI terhadap UU tersebut. "Selama UUD dipenuhi pelaporannya maka ada mekanisme yang tersentral (pelaporan) bukan penguasaan yang tersentral" Beliau juga memaparkan bahwa Badan Zakat Nasional dibantu pembiayaan APBN karena ada fungsi lain di luar fungsi amil seperti pelaporan dll. Beliau juga mengemukakan bahwa UU zakat tersebut ada untuk zakat yang lebih baik. Meski dalam produk tersebut nantinya ada kekurangan tapi dapat ditampung pada peraturan pemerintah.

Pembicara ke tiga yakni Ibu Amelia Fauziah yang menilai dari sudut Sosio Historis. Berikut poin-poin yang dikemukakan beliau
  • UUPZ 2011 tidak belajar dari sejarah.
  • Ada aspek normatif dasar yang tidak berubah namun hanya implementasinya beragam tergantung ijtihad para negarawan
  • Partisipasi masyarakat begitu besar --> diberikan pada mustahik. Namun sayang di UU ini masyarakat yang sudah besar mengelola zakat malah tidak dianggap penting.
  • Melihat keseluruhan undang-undang dan kenyataan bahwa LAZ non pemerintah lebih mendominasi pendapatan nasional
  • Negara mendapat dukungan sebagai regulator tapi jika sebagai pengelola kurang mendapat dukungan
Acara berlanjut dengan sesi tanya jawab. Para penanya diberikan kesmpatan untuk mengemukakan pendapat dan pertanyaannya. Para pembicara pun berusaha menjawab pertanyaan para penanya yang tak lain dan tidak bukan berkaitan dengan nasib LAZ di daerah. Beberapa penanya mengungkapkan pendapatnya terkait UU No. 23 yang sepertinya terlalu dipaksakan kehadirannya. Dari pertanyaan-pertanyaan tersebut pun muncul suatu kecurigaan terhadap departemen agama. Ada apa dibalik ini semua. (Saya pribadi berpikir: Pajak yang dikelola negara saja masih belum benar mengingat maraknya kasus korupsi yang terjadi lalu bagaimana kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah jika ingin mengelola zakat?) Seorang penanya juga memikirkan dampak lain jika UU ini tetap diberlakukan yakni "jangan sampai masyarakat malah tidak mau membayar zakat"


*** Saya masih ambigu antara Kh. Basri atau Bapak Ali Mochtar yang jadi pembicara. nanti akan saya klarifikasi lagi.

Sesi pertama ini berlangsung hingga pukul 12.00. Acara berlanjut ISHOMA

Sesi ke dua akan saya lanjutkan di tulisan berikutnya yaa 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar